Apakah UMKM Omzet Kecil Wajib Lapor SPT Tahunan?
Banyak pelaku UMKM bertanya, apakah UMKM dengan omzet kecil tetap wajib lapor SPT Tahunan? Jawabannya: YA, tetap wajib.
Selama UMKM sudah memiliki NPWP, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap berlaku meskipun omzet kecil, nihil, atau usaha belum berjalan optimal.
Dasar Kewajiban Lapor SPT UMKM
Pelaporan SPT Tahunan diatur dalam peraturan perpajakan yang mewajibkan setiap Wajib Pajak dengan NPWP untuk melaporkan kondisi pajaknya setiap tahun.
Hal ini berlaku termasuk bagi UMKM yang menggunakan PPh Final 0,5%.
Bagaimana Jika UMKM Tidak Ada Omzet?
UMKM yang tidak memiliki omzet tetap wajib lapor SPT Tahunan dengan mengisi omzet Rp0.
Pelaporan ini penting untuk menjaga status kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi.
Apa Risiko Jika UMKM Tidak Lapor SPT?
- Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
- Status pajak menjadi tidak patuh
Cara Aman Lapor SPT UMKM
UMKM dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax DJP.
Untuk panduan lengkap langkah demi langkah, silakan baca:
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Lewat Coretax DJP
Kesimpulan
UMKM omzet kecil tetap wajib lapor SPT Tahunan selama memiliki NPWP. Pelaporan tepat waktu akan menghindarkan dari denda dan menjaga usaha tetap aman secara administrasi.
Kesimpulan singkat: UMKM dengan omzet kecil, bahkan Rp0, tetap wajib lapor SPT Tahunan jika sudah punya NPWP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar