Aturan Pajak UMKM Terbaru 2026
Pemerintah terus melakukan penyempurnaan aturan pajak UMKM untuk mendorong kepatuhan sekaligus melindungi pelaku usaha kecil. Pada tahun 2026, terdapat beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Apa Itu Pajak UMKM?
Pajak UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak dengan omzet tertentu, menggunakan skema PPh Final agar lebih sederhana dan ringan.
- Dasar hukum: PP 23 Tahun 2018
- Sistem pajak sederhana
- Dihitung dari omzet, bukan laba
Tarif Pajak UMKM Terbaru
Tarif pajak UMKM yang berlaku saat ini adalah:
✔️ PPh Final UMKM
- 0,5% dari omzet bruto
- Dibayar setiap bulan
- Berlaku untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun
Cek Apakah Usaha Anda Kena Pajak UMKM
Jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, Anda berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Daftar NPWP UMKM SekarangMasa Berlaku PPh Final UMKM
Tarif PPh Final UMKM tidak berlaku selamanya. Berikut masa berlakunya:
| Jenis Wajib Pajak | Masa Berlaku |
|---|---|
| Orang Pribadi UMKM | 7 Tahun |
| Badan (CV, Firma, Koperasi) | 4 Tahun |
| PT | 3 Tahun |
Cara Menghitung Pajak UMKM
Rumus perhitungan pajak UMKM sangat sederhana:
Pajak Terutang = Omzet Bulanan × 0,5%
Contoh:
Omzet bulan Januari = Rp50.000.000
Pajak = Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000
Cara Bayar Pajak UMKM
- Buat kode billing melalui Coretax DJP
- Lakukan pembayaran via bank / e-wallet
- Simpan bukti pembayaran
Apakah UMKM Wajib Lapor SPT?
YA. Meskipun pajak UMKM bersifat final, pelaku usaha tetap wajib:
- Membayar pajak bulanan
- Melaporkan SPT Tahunan
Belum Pernah Lapor SPT UMKM?
Pelajari panduan lengkap lapor SPT UMKM tanpa error.
Panduan Lapor SPT UMKMSanksi Jika Tidak Membayar Pajak UMKM
- Denda keterlambatan
- Bunga pajak
- Teguran dari DJP
- Risiko pemeriksaan pajak
Penutup
Aturan pajak UMKM terbaru dirancang agar pelaku usaha kecil tetap bisa berkembang tanpa terbebani pajak berat. Dengan memahami tarif, masa berlaku, dan kewajiban pelaporan, UMKM dapat menjalankan usaha dengan aman dan patuh pajak.
Kunjungi www.teknologinalar.my.id untuk panduan pajak, UMKM, dan teknologi terbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar