Step by Step Lapor SPT Tahunan 2025 di Cortex DJP Tanpa Error
Pelaporan SPT Tahunan 2025 kini semakin mudah dengan hadirnya Cortex DJP, sistem core tax terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis sehingga pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan.
Artikel ini membahas panduan lengkap laporan SPT Tahunan 2025 untuk Orang Pribadi dan Badan Usaha, dilengkapi tips agar terhindar dari error.
Apa Itu Cortex DJP?
Cortex DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System) yang menggantikan e-Filing secara bertahap. Sistem ini menghubungkan data penghasilan, bukti potong, dan pembayaran pajak.
- Validasi data otomatis
- Antarmuka modern
- Risiko kesalahan lebih kecil
- Proses pelaporan lebih cepat
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan 2025
- NPWP aktif
- Akun DJP Online / Cortex DJP
- Bukti potong pajak
- Data harta & kewajiban
- Email dan nomor HP aktif
- Koneksi internet stabil
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Orang Pribadi
1. Login ke Cortex DJP
Masuk menggunakan NPWP dan password, lalu lakukan verifikasi OTP.
2. Pilih Menu SPT Tahunan
Pilih Tahun Pajak 2024 (pelaporan 2025).
3. Pilih Jenis Formulir
- 1770 SS: Penghasilan ≤ Rp60 juta
- 1770 S: Penghasilan > Rp60 juta
- 1770: Usaha / pekerja bebas
4. Isi Data Penghasilan
Data biasanya terisi otomatis, pastikan sesuai bukti potong.
5. Isi Harta & Kewajiban
Isi berdasarkan harga perolehan.
6. Cek Status Pajak
Sistem menghitung otomatis: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
7. Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Bagi Anda yang sering mengurus administrasi digital, baca juga cara daftar NPWP online terbaru agar proses pelaporan SPT semakin mudah.
Jika sering mengalami kendala login, Anda dapat mengikuti panduan cara mengatasi lupa password DJP Online .
Untuk pelaku usaha, artikel aturan pajak UMKM terbaru juga wajib Anda pahami.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Badan Usaha
1. Persiapan Dokumen
- NPWP Badan
- Laporan keuangan
- Daftar penyusutan fiskal
- Bukti potong PPh
2. Login Akun Badan Usaha
Pilih menu SPT Tahunan Badan (Form 1771).
3. Isi Profil Badan Usaha
Lengkapi jenis usaha, status PKP, dan tahun buku.
4. Input Laporan Keuangan
Lakukan rekonsiliasi fiskal koreksi positif dan negatif.
5. Hitung & Bayar Pajak
Jika kurang bayar (PPh 29), lakukan pembayaran via e-Billing.
6. Upload Lampiran & Kirim
Unggah laporan keuangan dan simpan BPE.
Perbandingan SPT Orang Pribadi vs Badan Usaha
| Aspek | Orang Pribadi | Badan Usaha |
|---|---|---|
| Formulir | 1770 SS / 1770 S / 1770 | 1771 |
| Laporan Keuangan | Tidak Wajib | Wajib |
| Batas Lapor | 31 Maret 2025 | 30 April 2025 |
| Denda Telat | Rp100.000 | Rp1.000.000 |
Tips Agar Lapor SPT Tanpa Error
- Jangan lapor mendekati deadline
- Gunakan browser terbaru
- Cek ulang data sebelum submit
- Hindari jam sibuk malam hari
Penutup
Dengan Cortex DJP, pelaporan SPT Tahunan 2025 menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan data lengkap agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Kunjungi terus www.teknologinalar.my.id untuk tutorial dan tips teknologi lainnya.
FAQ Seputar SPT Tahunan 2025
Apakah SPT 2025 wajib menggunakan Cortex DJP?
Ya, secara bertahap DJP mengarahkan pelaporan SPT menggunakan sistem Cortex DJP.
Kapan batas waktu lapor SPT 2025?
Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan Badan Usaha 30 April 2025.
Apa sanksi telat lapor SPT?
Rp100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Badan Usaha.
Apakah SPT bisa diperbaiki?
Ya, SPT dapat dibetulkan selama belum diperiksa DJP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar