HeaderRight Teknologi Nalar

Selasa, 13 Januari 2026

Cara Lapor SPT UMKM di Coretax DJP 2026 (Lengkap + Contoh)

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Lewat Coretax DJP 2026 (Lengkap)
Cara lapor SPT UMKM di Coretax DJP 2026

Panduan Lapor SPT Tahunan UMKM 2026

SPT Tahunan 2026 merupakan pelaporan untuk Tahun Pajak 2025.

Cara lapor SPT UMKM di Coretax DJP dilakukan dengan login Coretax, memilih SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, mengisi omzet usaha, pajak final 0,5%, lalu mengirim SPT hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan, meskipun pajak yang dibayarkan bersifat final.

Melalui sistem Coretax DJP, proses lapor SPT Tahunan UMKM kini lebih mudah, cepat, dan minim kesalahan.

📌 Catatan Penting: UMKM yang tidak lapor SPT Tahunan tetap dapat dikenakan sanksi meskipun omzet kecil.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan UMKM?

Anda wajib lapor SPT Tahunan UMKM jika:

  • Sudah memiliki NPWP
  • Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan UMKM

Jenis Wajib Pajak Batas Lapor
UMKM Orang Pribadi 31 Maret 2026
UMKM Badan Usaha 30 April 2026
⚠️ Perhatian: Keterlambatan lapor SPT Tahunan dapat dikenakan denda Rp100.000 (Orang Pribadi) dan Rp1.000.000 (Badan).

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • NPWP
  • Rekap omzet selama 1 tahun
  • Bukti pembayaran PPh Final UMKM
  • Data harta dan utang (jika ada)

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Lewat Coretax DJP

1. Login ke Coretax DJP

Masuk menggunakan NPWP dan password, lalu lakukan verifikasi OTP.

Jika mengalami kendala login Coretax, silakan baca solusi lupa password DJP Online sebelum melanjutkan pelaporan.

2. Pilih Menu SPT Tahunan

Pilih Tahun Pajak 2025 untuk pelaporan tahun 2026.

3. Pilih Jenis Formulir

  • 1770 → UMKM Orang Pribadi
  • 1771 → UMKM Badan Usaha

4. Isi Data Omzet UMKM

Masukkan total omzet selama 1 tahun sesuai pembukuan sederhana.

5. Isi Pajak Final

Masukkan total PPh Final UMKM yang telah dibayarkan selama tahun berjalan.

6. Isi Data Harta dan Kewajiban

Contoh: saldo rekening, kendaraan usaha, peralatan usaha.

7. Kirim SPT

Masukkan kode verifikasi dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).


Belum Punya NPWP UMKM?

NPWP adalah syarat wajib sebelum lapor SPT Tahunan.

Panduan Daftar NPWP Online

Contoh Perhitungan Pajak UMKM di SPT

Contoh:

  • Omzet setahun: Rp300.000.000
  • PPh Final UMKM 0,5%: Rp1.500.000

Nilai ini dilaporkan di bagian Pajak Penghasilan Final pada SPT Tahunan.


Kesalahan Umum Saat Lapor SPT UMKM

  • Lupa lapor karena merasa sudah bayar pajak
  • Omzet tidak sesuai bukti
  • Tidak menyimpan BPE
  • Lapor mendekati deadline
⚠️ Tips Aman: Lapor SPT minimal 7 hari sebelum batas akhir untuk menghindari error sistem.


Penutup

Lapor SPT Tahunan UMKM adalah kewajiban penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan keberlangsungan usaha. Dengan Coretax DJP, proses pelaporan kini jauh lebih praktis dan transparan.

Kunjungi www.teknologinalar.my.id untuk panduan pajak dan UMKM terbaru lainnya.

FAQ Lapor SPT UMKM di Coretax

Apakah UMKM omzet kecil wajib lapor SPT?

Ya. Selama memiliki NPWP, UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan meskipun omzet kecil atau nihil.

Jika sudah bayar PPh Final UMKM, apakah masih perlu lapor SPT?

Masih perlu. Pembayaran pajak tidak menggantikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Apa yang terjadi jika UMKM tidak lapor SPT?

UMKM dapat dikenakan denda administrasi meskipun pajak yang dibayarkan bersifat final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar